Program Kerja
PROGRAM KERJA DAN PETUNJUK TEKNIS PROGRAM
IKATAN SOSIAL MASYARAKAT BENYAWAKAN (ISMABA)
PERIODE 2025 – 2028
A. PENDAHULUAN
Bahwa dalam menjalankan arah organisasi maka perlu ditetapkan Program Kerja tahunan dan petunjuk teknis program sebagai pedoman pengurus dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Melalui rapat kerja tahunan yang diselenggarakan pada Sabtu, 15 Maret di Majlis Ta’lim Al Barokah yang berlokasi di Benyawakan RT 02 yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan relawan maka ditetapkan Program Kerja Utama ISMABA Periode 2025-2028.
B. PROGRAM UTAMA ISMABA
Program utama adalah program pokok yang wajib dijalankan oleh pengurus harian ISMABA selama periode kepemimpinan. Program utama ISMABA terdiri dari 3 (tiga) program sosial prioritas yang terdiri dari;
1. Santunan Kematian
Santunan kematian adalah bantuan berupa uang atau barang yang diberikan kepada ahli waris untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Sasaran santunan kematian adalah seluruh warga yang berdomisili di Benyawkan atau warga Benyawakan yang berdomisili di luar Benyawakan yang ikut berpartisipasi atau menjadi relawan ISMABA. Santunan kematian terdiri dari tiga kategori, yaitu;
a) Santunan kematian Belum Baligh (BB), yaitu santunan yang diberikan kepada warga yang berdomisili di Benyawakan dan pada saat meninggal Belum Baligh dengan rentang usia mulai dari 0 – 12 tahun. Untuk kategori ini ISMABA berkeinginan memberikan santunan sebesar Rp. 500.000.
b) Santunan kematian Sudah Baligh (SB), yaitu santunan yang diberikan kepada warga yang berdomisili di Benyawakan dan pada saat meninggal Sudah Baligh yaitu mulai dari usia 13 tahun ke atas. Untuk kategori ini ISMABA berkeinginan memberikan santunan sebesar Rp. 1.000.000.
c) Santunan kematian Anggota Kehormatan (AK), yaitu santunan yang diberikan kepada warga Benyawakan yang berdomisili di luar Benyawakan dan ikut berpartisipasi dalam program ISMABA. Untuk kategori ini ISMABA berkeinginan memberikan santunan sebesar Rp. 350.000, dengan ketentuan santunan hanya meliputi dirinya sendiri, istri, anak dan orang tua kandungnya yang meninggal
d) Santunan kematian Warga Kontrakan (WK)
Santunan kematian Warga Kontrakan (WK) adalah santunan yang diberikan kepada orang yang ngontrak di wilayah Benyawakan minimal 6 bulan lamanya, kemudian meninggal di Benyawakan. Dalam Kategori ini santunan dibagi menjadi (2) dua kategori yaitu:
1) Santunan Warga Kontrakan Nonpartisipan (WKN), yaitu warga yang ngontrak di wilayah Benyawakan yang tidak ikut berpartisipasi dalam kegiatan ISMABA. kategori ini ISMABA berkeinginan memberikan santunan sebesar Rp. 250.000
2) Santunan Warga Kontrakan Partisipan (WKP), yaitu warga yang ngontrak di wilayah Benyawakan yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan ISMABA. Kategori ini ISMABA berkeinginan memberikan santunan sesuai Hak warga Benyawakan yang berdomisili di Benyawakan.
2. Santunan Anak Yatim
Santunan Anak Yatim adalah bantuan yang diberikan kepada Anak Yatim berupa uang atau barang, santunan ini diberikan kepada Anak Yatim yang berdomisili di Benyawakan atau berdomisili di luar Benyawakan dengan ketentuan salah satu atau kedua orang tuanya berasal dari Benyawakan. Batas usia Yatim yaitu mulai usia 0 – 15 tahun dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Untuk besaran santunan disesuaikan dengan kemampuan kas ISMABA.
3. Mobil Siaga Ismaba (MSI)
Program Mobil Siaga Ismaba (MSI) adalah bantuan menyediakan Mobil Siaga untuk pasien dalam keadaan darurat yang berdomisili di Benyawakan. Pasien dalam keadaan darurat adalah pasien yang sudah tidak bisa lagi dibawa ke fasilitas kesehatan kecuali menggunakan mobil. Program ini dapat diberikan dengan ketentuan Mobil Siaga ISMABA dapat dipergunakan atau menggunakan mobil lain dan ISMABA akan memberikan dana operasional/transport maksimal Rp. 200.000. Program ini hanya diberikan satu kali kepada satu orang yang sama dalam masa 3 bulan.
C. PROGRAM TAMBAHAN ISMABA
Program tambahan adalah program yang dibuat melalui rapat pleno untuk menyikapi kondisi tertentu yang mengharuskan ISMABA berperan aktif, program ini harus mendapat persetujuan dari Dewan Pertimbangan dan Musyawarah (DPM).
D. SUMBER DANA
1. Kotak Infaq
Kotak Infaq adalah penggalangan infaq dari warga Benyawakan atau luar warga Benyawakan yang secara sukarela memberikan hak pengelolaanya kepada ISMABA untuk digunakan sepenuhnya untuk kepentingan kemaslahatan sosial masyarakat.
Kotak infaq harus disediakan oleh ISMABA dan disitribusikan kepada warga yang sukarela dan harus tercatat dalam database, dan untuk pemungutan kotak infaq dapat dilakukan dalam dua kondisi yaitu;
a) Darurat – yaitu kondisi dimana kas ISMABA tidak mencukupi dalam menjalankan program maka dalam kondisi ini pengurus dapat memungut kotak infaq sesuai kondisi yang ada dan harus dilakukan oleh petugas dengan menggunakan identitas ISMABA.
b) Normal – yaitu pemungutan kotak infaq yang dilakukan oleh pengurus secara rutin setiap bulannya dan dilakukan oleh petugas dengan menggunakan identitas ISMABA
2. Qris Infaq ISMABA
Qris Infaq ISMABA (QII) adalah sumber dana infaq dari seluruh partisipan baik dari warga Benyawakan maupun dari luar Benyawakan yang secara sukarela berinfaq melalui QRIS INFAQ ISMABA.
3. List Donasi
List Donasi adalah sumber dana infaq sukarela dari relawan atau warga Benyawakan, atau dari luar warga Benyawakan yang diambil berdasarkan kondisi tertentu sesuai dengan kebutuhan.
4. Operasional Pemungutan Kotak Infaq
Operasional pemungutan kotak infaq diberikan pada relawan pemungut kotak infak sebesar 10% dari pendapatan kotak infaq
E. BAJU SERAGAM RELAWAN
Baju seragam relawan adalah baju seragam dengan identitas ISMABA yang tidak bertentangan dengan ketentuan AD/ART ISMABA. Untuk biaya pengadaan baju seragam tidak dibebankan ke kas ISMABA, melainkan dibebankan kepada masing masing relawan atau dari donatur yang rela menyediakan seragam.
F. BIDANG SOSIAL MASYARAKAT
Bidang sosial masyarakat bertanggung jawab terhadap :
1. Program Mobil Siaga ISMABA (MSI)
2. Partisipasi Relawan ISMABA kepada warga yang kena musibah
3. Partisipasi terhadap kegiatan masyarakat umum
4. Sosialisasi setiap program ISMABA
G. BIDANG DATA MEDIA DAN PUBLIKASI
Bidang data media dan publikasi bertanggung jawab terhadap :
1. Pembuatan dan pengelolaan media social resmi ISMABA
2. Mempublikasikan program dan kegiatan ISMABA
3. Membuat database kebutuhan ISMABA
4. Sosialisasi setiap program ISMABA
H. BIADANG INFAQ DAN SHODAQOH
Bidang infaq dan shodaqoh bertanggung jawab terhadap :
1. Pengadaan dan distribusi kotak infaq
2. Pemungutan kotak infaq
3. Program 1000 kotak infaq
4. Sosialisasi setiap program ISMABA
DEWAN PENGURUS HARIAN (DPH)
IKATAN SOSIAL MASYARAKAT BENYAWAKAN (ISMABA)